Tes CPNS 2018: Wajib Diketahui Peserta SKB
RakyatDigital. Sejumlah instansi pemerintah pusat sudah mengumumkan nama-nama peserta tes CPNS 2018 yang lolos ke tahap SKB (seleksi kompetensi bidang).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, sebelum fase SKB diumumkan, harus melalui empat tahap verifikasi dan validasi (verval). Pada tahap IV dan III verval dilakukan oleh pejabat pratama BKN.
Kemudian pada verval tahap II dipegang langsung oleh deputi (eselon I) di BKN. Dan terakhir pada tahap I merupakan persetujuan atau approve dari Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
"Zero mistake. Inilah tujuan utama verval sampai empat tahap itu," katanya seperti diberitakan Jawa Pos. Jika sudah mendapatkan approve dari kepala BKN, berarti nama-nama peserta SKB sudah bisa diumumkan oleh instansi masing-masing.
BKN juga menyebutkan instansi pusat yang sudah mengeluarkan pengumuman fase SKB. Di antaranya, Kementerian Hukum dan HAM, Kemendag, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan Kemenpora.
Kemudian Komnas HAM, PPATK, BKPM, dan BNPB. Lalu ada Setjen MPR, Setjen DPR, dan Arsip Nasional (Anri). Proses ini terus berlangsung dan datanya bergerak dinamis.
Lebih lanjut Ridwan menyampaikan proses verval masih berlangsung dan diperkirakan akan rampung seluruhnya pada akhir November. Sementara target pelaksanaan SKB awal Desember. "Jadi BKN optimistis proses verval rampung bulan November ini,” jelasnya.
Kepada pelamar yang namanya lolos ke fase SKB, diharapkan untuk mempersiapkan diri. Membaca dengan seksama ketentuan pelaksanaan SKB yang diatur instansi masing-masing. Ridwan menegaskan bahwa soal SKB bukan dibuat oleh BKN.
Tetapi oleh instansi terkait. Mislanya soal SKB formasi guru dibuat oleh Kemendikbud. Lalu soal SKB tenaga kesehatan dibuat oleh Kemenkes.
Ridan juga mengatakan soal SKB sesuai bidang pekerjaan. Bagi Pemda, pelaksanaan SKB wajajib pakai ujian tulis berbasis cara assisted test (CAT) BKN. Jumlah soalnya 100 buah dan waktu pengerjaannya 90 menit.
"(Durasinya, Red) Sama seperti SKD," tutur dia. Sedangkan SKB untuk instansi pusat bentuknya beragam.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, sebelum fase SKB diumumkan, harus melalui empat tahap verifikasi dan validasi (verval). Pada tahap IV dan III verval dilakukan oleh pejabat pratama BKN.
Kemudian pada verval tahap II dipegang langsung oleh deputi (eselon I) di BKN. Dan terakhir pada tahap I merupakan persetujuan atau approve dari Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
"Zero mistake. Inilah tujuan utama verval sampai empat tahap itu," katanya seperti diberitakan Jawa Pos. Jika sudah mendapatkan approve dari kepala BKN, berarti nama-nama peserta SKB sudah bisa diumumkan oleh instansi masing-masing.
BKN juga menyebutkan instansi pusat yang sudah mengeluarkan pengumuman fase SKB. Di antaranya, Kementerian Hukum dan HAM, Kemendag, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan Kemenpora.
Kemudian Komnas HAM, PPATK, BKPM, dan BNPB. Lalu ada Setjen MPR, Setjen DPR, dan Arsip Nasional (Anri). Proses ini terus berlangsung dan datanya bergerak dinamis.
Lebih lanjut Ridwan menyampaikan proses verval masih berlangsung dan diperkirakan akan rampung seluruhnya pada akhir November. Sementara target pelaksanaan SKB awal Desember. "Jadi BKN optimistis proses verval rampung bulan November ini,” jelasnya.
Kepada pelamar yang namanya lolos ke fase SKB, diharapkan untuk mempersiapkan diri. Membaca dengan seksama ketentuan pelaksanaan SKB yang diatur instansi masing-masing. Ridwan menegaskan bahwa soal SKB bukan dibuat oleh BKN.
Tetapi oleh instansi terkait. Mislanya soal SKB formasi guru dibuat oleh Kemendikbud. Lalu soal SKB tenaga kesehatan dibuat oleh Kemenkes.
Ridan juga mengatakan soal SKB sesuai bidang pekerjaan. Bagi Pemda, pelaksanaan SKB wajajib pakai ujian tulis berbasis cara assisted test (CAT) BKN. Jumlah soalnya 100 buah dan waktu pengerjaannya 90 menit.
"(Durasinya, Red) Sama seperti SKD," tutur dia. Sedangkan SKB untuk instansi pusat bentuknya beragam.
Komentar
Posting Komentar